Wajib Anda Ketahui Ini Dia Syarat Sah Sholat Jamak Qashar
Jadwal Sholat Kecil – Bagi seorang muslim sholat jamak qashar boleh dilaksanakan untuk memberikan kemudahan ketika sedang dalam melakukan perjalanan jauh, maka dia mendapatkan sebuah keringanan dari Allah SWT untuk melaksanakan sholatnya. Meskipun sedang melakukan perjalanan jauh dengan bantuan jadwal sholat kecil dia tetap wajib menjalankan sholat lima waktu, namun sebagian waktunya bisa dikerjakan dengan cara di jamak, qashar, atau gabungan antara keduanya.
Dengan jamak, dia boleh menjalankan dua waktu sholat dalam waktu yang bersamaan. Misalnya ketika sudah tiba waktu sholat qashar, dia diperbolehkan meringkas rokaat sholat yang empat empat rokaat menjadi dua rakaat. Sementara jika dia memilih untuk jamak qashar, maka dia diperbolehkan untuk mengumpulkan dua waktu sholat untuk dikerjakan dalam satu waktu dan sekaligus dapat meringkas jumlah rokaatnya untuk sholat yang memiliki empat rakaat.
Khusus untuk sholat qashar, dibolehkan bagi umat muslim yang sedang dalam perjalanan jauh. Menurut para ulama NU, ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan hukum melakukan sholat qashar ini berdasarkan jaraknya. Berikut penjelasannya:
- Hukumnya boleh.
Sholat Qashar boleh dilaksanakan bagi umat muslim saat dia sedang melakukan perjalanan jauh baik dengan menggunakan kendaraan darat atau laut. Seorang muslim yang sudah bepergian mencapai 16 farsakh atau kurang lebih setara dengan 80,6 kilometer dan belum mencapai 120,96 kilometer, maka orang tersebut boleh melaksanakan sholat qashar.
- Hukumnya lebih baik untuk dilakukan.
Apabila seorang muslim yang sedang melakukan perjalanan dan sudah mencapai 3 marhalah atau lebih dari 130 kilometer, maka lebih baik dia melakukan qashar dalam sholatnya.
- Hukumnya wajib.
Jika perjalanan yang sedang dilakukan tersebut bisa menjadikan seseorang tidak memiliki waktu yang cukup untuk mendirikan sholat, maka hukumnya wajib dia melakukan sholat qashar. Meskipun demikian, ada pula beberapa ulama yang berpendapat bahwa melakukan sholat qashar tidak harus melihat seberapa jauh atau dekat perjalanan yang dilakukan.
Qashar hanya bisa dilaksanakan pada sholat yang mempunyai empat rakaat, misalnya seperti sholat zuhur, ashar, dan isya’. Selain itu juga sholat qashar tidak boleh dilaksanakan pada sholat subuh dan maghrib.
Baca Juga: Ini Dia Manfaat Sholat Tasbih dan Tata Cara yang Benar
Shalat Jamak
Sholat jamak bisa diartikan juga dengan mengumpulkan dua waktu sholat, hal ini diperbolehkan ketika seseorang mempunyai kesulitan dalam menjalankan sholat sesuai dengan waktunya. Tidak harus orang yang sedang dalam perjalanan, akan tetapi bagi umat islam yang sedang sakit atau mempunyai suatu halangan tertentu yang sesuai dengan syariat islam maka diperbolehkan untuk menjamak sholat.
Sholat jamak bisa dilakukan pada sholat yang mempunyai 4 rokaat misalnya zuhur dengan ashar, atau maghrib dengan isya. Untuk proses pelaksanaannya bisa dilakukan dengan mengumpulkan sholat di awal ataupun di akhir waktu. Sebagai contoh ketika jadwal sholat kecil menunjukkan waktu sholat dhuhur maka Anda bisa menjalankan sholat dzuhur dan ashar dalam satu waktu, yang dilaksanakan pada waktu sholat dhuhur. Atau ketika mengerjakan sholat dzuhur dan ashar yang dilaksanakan pada waktu sholat ashar.
Shalat Jamak Qashar
Pengertian qashar sendiri berkaitan langsung dengan keringanan saat sedang dalam perjalanan, maka jamak qashar berlaku hanya pada mereka yang sedang melakukan perjalanan saja. Seseorang bisa mengumpulkan dua sholat dalam satu waktu, sekaligus meringkas sholat dengan ketentuan yang memiliki empat rakaat.
Jamak qashar tidak harus selalu menjadi satu kesatuan untuk dikerjakan sewaktu perjalanan. Orang yang sedag dalam perjalanan boleh melaksanakan jamak saja, atau qashar saja, bisa juga gabungan antara keduanya. Semuanya tergantung pada kondisi yang dialami seseorang dalam perjalanannya.
Itulah informasi berkaitan dengan sholat jamak qashar, untuk menjaga waktu sholat ketika dalam perjalanan jauh disarankan untuk membawa jadwal sholat kecil yang bisa Anda beli di SINAR LED. Untuk cara pemesanan Anda bisa menghubungi kontak person SINAR LED atau di toko-toko online mereka seperti Tokopedia, Shopee, atau Bukalapak.