Orang-Orang yang Masuk ke Dalam Golongan Ini Boleh Meninggalkan Sholat Jum’at
Ibadah sholat Jumat merupakan suatu ibadah yang dilaksanakan setiap minggu sesuai dengan waktu yang sudah diatur di jadwal sholat ekonomis. Ibadah ini khususnya dilakukan bagi seluruh umat muslim laki-laki yang sudah baligh, berakal, dan mukim. Akan tetapi, ada beberapa kondisi khusus atau orang tertentu yang gugur dari kewajiban sholat Jumat ini.
Kewajiban sholat Jumat juga sudah di jelaskan dalam Alquran surah Al-Jumu’ah yang artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila mendengar seruan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bergegaslah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Q.S. Al-Jumu’ah [62]:9).
Sementara itu, bagi yang meninggalkannya diancam dengan dosa besar, Meskipun diwajibkan bagi umat Islam khususnya laki-laki, ada beberapa golongan tertentu yang diperbolehkan untuk meninggalkan sholat Jumat.
Selain itu, ada juga beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya, misalnya seperti sakit karena terkena wabah Covid-19 yang saat ini sedang melanda banyak wilayah di berbagai belahan dunia, hal itulah yang menjadikan sholat Jumat menerapkan beberapa ketentuan khusus, baik itu diganti dengan sholat dzuhur atau jika memang masih memungkinkan untuk dilaksanakan, maka sholat Jumat bisa dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ada beberapa Golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan kewajiban sholat jum’at sebagai berikut:
1. Perempuan
Bagi kamu muslim perempuan tidak mempunyai kewajiban untuk sholat Jumat berjamaah, akan tetapi sebagai gantinya, mereka bisa melaksanakan sholat dzuhur di rumah masing-masing.
2. Hamba Sahaya
Hamba sahaya tidak mempunyai kewajiban sholat Jumat berjamaah. Ketentuan ini berdasarkan dari sabda Nabi Muhammad SAW: “Jumat adalah kewajiban bagi seluruh umat muslim kecuali empat orang yaitu Hamba sahaya, perempuan, anak kecil yang belum baligh, dan juga orang yang sedang sakit,” (H.R. Abu Daud).
3. Anak Belum Baligh
Anak yang belum baligh tidak berkewajiban sholat Jumat. Namun untuk proses pembelajaran agar anak bisa mengetahui waktu sholat jum’at yang sudah diatur di jadwal sholat ekonomis, orang tua bisa mengajak anak-anak untuk berangkat ke masjid, asalkan tidak mengganggu jamaah yang lainnya. Meskipun belum mempunyai kewajiban ibadah, anak yang belum baligh tetap akan mendapatkan pahala dari ibadah yang dilakukannya.
Baca Juga: Sebelum Sholat, 10 Bacaan Ini Wajib Kamu Hafal Agar Sholatmu Menjadi Sempurna
4. Orang Sakit
Masih berdasarkan dari hadist di atas, orang yang tidak dikenai kewajiban sholat Jumat adalah orang yang menderita sakit. Seperti yang sedang terjadi saat ini ketika wabah Covid-19, orang yang terkena penyakit penular ini juga tidak berkewajiban sholat Jumat. Karena untuk menjaga agar tidak menyebar ke jamaah yang lain.
5. Musafir
Pada dasarnya kewajiban sholat Jumat jatuh pada orang yang bermukim, maka bagi orang musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan, sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur. Namun, syarat perjalanan yang membolehkan meninggalkan sholat Jumat harus perjalanan mubah atau dengan tujuan ibadah. Akan tetapi ketika melakukan perjalanan dengan tujuan maksiat seperti merampok, berzina, menipu, tidak termasuk dalam hal yang bisa menggugurkan sholat Jumat.
6. Orang dengan Gangguan Mental dan Orang Mabuk
Orang yang mempunyai gangguan mental hingga hilang kesadaran tidak dikenakan kewajiban sholat Jumat. Selain orang dengan gangguan mental, orang yang sedang mabuk juga tidak dikenakan kewajiban sholat Jumat, akan tetapi tetap mendapatkan dosa yang ia tanggung jika mabuknya disebabkan karena minuman keras.
Itulah sedikit informasi tentang orang-orang yang boleh meninggalkan sholat jum’at, agar tidak ketinggalan waktunya sholat jum’at kamu bisa menggunakan jadwal sholat ekonomis yang bisa dipesan di SINAR LED. harganya yang murah dan kualitasnya yang bagus menjadi salah satu pilihan yang sayang untuk dilewatkan. Segera hubungi SINAR LED atau bisa juga mengunjungi toko online di Bukalapak, Tokopedia atau Shopee untuk melihat produk-produk yang tersedia.